“Sebagai kepala negara, presiden harus menahan diri dari politik elektoral. Pemilu harus berlangsung demokratis tanpa intervensi untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tegas legislator dari dapil Jawa Barat IX ini.
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa presiden adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan kelompok tertentu. Ia menilai keberpihakan presiden terhadap paslon tertentu berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan.
Untuk itu, ia mengusulkan agar UU Lembaga Kepresidenan mengatur secara tegas larangan presiden menunjukkan keberpihakan, mendistribusikan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik, atau menggunakan aparat negara dalam kampanye.
“Termasuk melarang presiden melakukan pertemuan dengan pasangan calon di luar tugas dan fungsi sebagai kepala negara,” tutupnya.
Dengan UU ini, TB Hasanuddin berharap praktik-praktik politik yang mencederai nilai demokrasi dapat diminimalisir, serta lembaga kepresidenan tetap terjaga integritasnya dalam mendukung jalannya demokrasi yang sehat.[dnl]
