Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, seperti potensi peningkatan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
Meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam UU HPP, Pasal 7 ayat (3) undang-undang tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah untuk menetapkan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.
Dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Puan juga menyoroti berbagai tantangan pembangunan nasional, baik yang bersumber dari eksternal maupun internal. Ia mengingatkan perlunya kebijakan yang mampu mengkonsolidasikan agenda nasional di berbagai sektor.
“Selain konsolidasi agenda pembangunan nasional ke depan, kita juga harus terus memperkuat kualitas kinerja aparatur negara, birokrasi, iklim usaha, kepastian hukum, yang sungguh-sungguh menghadirkan negara untuk memberi jalan bagi rakyat mendapatkan pelayanan yang baik, membantu, memudahkan, dan mensejahterakan,” tuturnya.
Puan menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan. [dnl]
