Dugaan Penipuan dan Pemalsuan BPKB Toyota Alphard Libatkan Anggota Dewan Kubu Raya

Kuasa hukum korban Tres Priawati. Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang menimpa Agustian Noval kini memasuki babak baru. Korban melaporkan penyidik Polda Kalimantan Barat atas dugaan rekayasa kasus dan menghalangi proses penyidikan. Kasus ini bermula dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Alphard senilai Rp445 juta dan Fortuner Rp 200 juta. Namun, belakangan diketahui memakai BPKB palsu.

Menurut kuasa hukum korban, Tres Priawati, kasus ini melibatkan terdakwa utama, Nizar Fahmi Sulaiman, yang diduga menjalankan modus pemalsuan dokumen untuk memperoleh uang dari korban. BPKB palsu yang digunakan sebagai jaminan pinjaman ternyata terkait dengan sindikat pemalsuan dokumen, didukung oleh indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk RD dan U

“Klien kami awalnya tidak menaruh curiga karena sebelumnya pernah ada transaksi serupa. Namun, saat BPKB itu diperiksa, ditemukan fakta bahwa dokumen tersebut palsu. Bahkan, pihak leasing telah mengonfirmasi hal ini.” ujarnya, Rabu 11 November 2024.

Tres Priawati menjelaskan, bahwa penyidik diduga memanipulasi laporan, menghapus unsur pidana pemalsuan dalam pemberkasan, dan mengarahkan korban untuk tidak mencantumkan fakta penting terkait mobil Fortuner.

“Klien kami dipaksa untuk tidak memasukkan pasal pemalsuan dan diancam dengan tuduhan pasal penadahan jika melapor. Selain itu, tanda tangan klien kami diduga dipalsukan dalam revisi BAP tanpa sepengetahuan kami,” ungkap kuasa hukum.

Tidak hanya itu, barang bukti berupa BPKB palsu diambil oleh penyidik tanpa prosedur yang sah.

“Pengambilan barang bukti dilakukan tanpa surat izin dan dilakukan seperti aksi kolektor, menggunakan kunci cadangan. Ini sangat tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Selanjutnya, kuasa hukum berencana melaporkan penyidik atas pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan pencurian dengan pemberatan. Langkah ini akan dilakukan jika audiensi dengan Kapolda Kalimantan Barat tidak membuahkan hasil.

“Kami telah melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana pada 3 Desember lalu, tetapi hingga kini belum ada jawaban. Jika dalam satu minggu tidak ada respons, kami akan melaporkan langsung ke Mabes Polri,” jelas kuasa hukum.

Ia menambahkan, sidang dakwaan telah digelar pada 9 Desember 2024, dan pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 15 Desember 2024. Kuasa hukum korban bertekad untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami dan memastikan bahwa fakta-fakta hukum tidak dipangkas atau dimanipulasi dalam persidangan,” tegasnya.

Kronologi peristiwa yang dialami korban, Agustian Noval, hingga mengalami kerugian mencapai Rp645 juta.

Pada 17 April 2024, Agustian diminta bantuan oleh Nizar untuk menebus mobil Toyota Alphard yang dijaminkan kepada Umar. Permintaan ini dilakukan atas permintaan Ummi Kultsum (Anggota DPRD Kubu Raya) dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk melunasi utang terkait Pemilu 2024.