Polkam  

MK Terima Hampir 300 Gugatan PHPKADA 2024, DPR Harap Jadi Akhir Sengketa Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima hampir 300 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap keputusan MK nantinya mampu menjadi akhir dari perselisihan dalam Pilkada.

“Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak,” kata Ahmad Irawan pada Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan data laman MK per Kamis (12/12/2024), terdapat 275 permohonan sengketa Pilkada yang telah diajukan. Jumlah tersebut meliputi 15 permohonan sengketa Pilgub, 213 permohonan sengketa Pilbup, dan 47 permohonan sengketa Pilwalkot.

Ahmad Irawan menilai pengalaman panjang MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu akan menjadi modal penting dalam proses penanganan perkara Pilkada 2024.

“Pengalaman panjang MK membuat saya yakin, dari aspek manajemen dan penanganan perkara, penyelesaian sengketa hasil pada tahun 2024 seharusnya lebih baik dari sebelumnya,” ujar legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Menurut Irawan, pengajuan sengketa ke MK mencerminkan upaya pasangan calon untuk mencari keadilan. Keputusan MK nantinya diharapkan mampu melindungi hak konstitusional masyarakat.

“Ini menyangkut kebenaran yang diyakini para calon terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada,” tambahnya.