JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, memberikan perhatian serius terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap karyawannya. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu di Indonesia yang kebal hukum.
Gus Abduh mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum, mengingat kejadian tersebut sudah dilaporkan sejak Oktober lalu. “Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Dalam video yang viral di media sosial, penganiayaan tersebut terungkap telah dilakukan lebih dari satu kali oleh pelaku. Gus Abduh menyoroti bahwa tindakan pelaku tidak hanya berupa kekerasan fisik tetapi juga penghinaan, di mana pelaku merendahkan martabat korban dengan menyebutnya miskin.
“Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang,” tegas Gus Abduh.
Lebih parah lagi, pelaku dengan sombong menyatakan bahwa dirinya kebal hukum dan tidak akan ditindak polisi. “Pernyataan seperti itu adalah penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum,” lanjutnya.
Gus Abduh menegaskan prinsip equality before the law, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.