JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan tanggapan terhadap wacana Presiden RI Prabowo Subianto mengenai usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui DPRD di masing-masing tingkatan, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Menurut Zulfikar, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.
“Dengan dipilih secara demokratis, ada dua jalan yang bisa ditempuh,” jelas Zulfikar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Zulfikar memaparkan bahwa demokrasi dalam pemilihan kepala daerah dapat terwujud melalui dua model, yaitu mandat tunggal dan mandat terpisah.
Mandat Tunggal, dalam model ini, rakyat memilih wakilnya di lembaga legislatif (DPRD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selanjutnya, DPRD akan memilih kepala daerah.
Mandat Terpisah, dalam model ini, rakyat tidak hanya memilih anggota legislatif tetapi juga langsung memilih kepala daerahnya.
Dari perspektif akademik, kedua model tersebut memiliki derajat demokrasi masing-masing. Namun, Zulfikar mengingatkan pengalaman masa lalu saat kepala daerah dipilih melalui DPRD cenderung melibatkan persoalan elit dan mengabaikan kedaulatan rakyat.
“Kenapa kita akhirnya menapaki mandat terpisah, memilih langsung? Karena kita punya pengalaman ketika kepala daerah dipilih DPRD, masalah yang muncul lebih terkait persoalan elit,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Zulfikar, pemilihan langsung kepala daerah menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama. Model ini mencerminkan prinsip dasar demokrasi dalam konstitusi, yaitu pemerintahan yang disusun atas dasar kedaulatan rakyat.











