Rivqy Abdul Halim Desak Erick Thohir Tegas Berantas Korupsi di Lingkungan BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VI DPR RI , Rivqy Abdul Halim, mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk menegakkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Hal ini menyusul temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persengkokolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.

“Saya minta Pak Erick lebih tegas lagi bersih-bersihnya,” ujar Rivqy Abdul Halim, Rabu (18/12/2024).

Dugaan persengkokolan tersebut terungkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan KPPU pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024. Perkara ini menyangkut pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.

Menurut KPPU, laporan tersebut berasal dari masyarakat dan hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa pelanggaran. Investigator menemukan bahwa panitia tender, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, tidak memiliki aturan tertulis yang baku mengenai tata cara pemilihan penyedia barang atau jasa. Selain itu, proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran tidak dilakukan secara terbuka atau transparan. Bahkan, pemenang tender yang ditetapkan diketahui tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.