“Pinjol menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan mudah. Padahal dampaknya di kemudian hari sangat besar, termasuk hilangnya nyawa,” ungkap legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Data OJK 2023 menunjukkan generasi muda, terutama usia 19–34 tahun, menjadi kelompok terbesar pengguna layanan pinjol, mencapai 54,06 persen atau Rp 27,1 triliun. Cucun menilai minimnya literasi keuangan menjadi salah satu penyebab utama.
“Masyarakat, terutama generasi muda, harus lebih memahami bahaya pinjol dan dampaknya. Ini tugas kita bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Cucun mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah pinjol dari hulu ke hilir, mulai dari peningkatan kesejahteraan sosial hingga penegakan hukum terhadap fasilitator pinjol ilegal. Ia juga meminta regulator bekerja lebih tegas dan efektif dalam memberantas pinjol dan judi online (judol).
“Regulator harus bekerja ekstra keras. Jangan sampai kalah semangat dengan masyarakat yang sudah mulai bergerak aktif memerangi pinjol dan judol,” katanya.
Cucun juga aktif melakukan sosialisasi bersama OJK untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal dan memberikan panduan tempat melapor bagi korban. Ia memuji inisiatif gerakan masyarakat seperti yang dilakukan Forum Merah Putih di Kabupaten Bandung dalam mendeklarasikan gerakan melawan pinjol dan judol.
“Semangat masyarakat harus menjadi inspirasi bagi instansi terkait untuk lebih cepat dan tegas memberantas pinjol yang sudah merusak kehidupan banyak orang,” pungkas Cucun. [dnl]
