JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai pemindahan lima narapidana warga negara Australia, anggota Bali Nine, dilakukan secara tertutup dan mencerminkan ketidakjelasan dasar hukum.
Menurut Andreas, pemerintah Indonesia terkesan menuruti semua permintaan Australia tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia.
“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap lima napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi. Hal yang sama juga terjadi pada Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” ujar Andreas, Kamis (19/12/2024).
Pemindahan Narapidana yang Mengundang Tanya
Proses pemindahan lima narapidana Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diberangkatkan dari Bali pada Minggu (15/12) pagi WITA.
Andreas mengkritik proses ini yang dinilai kurang transparan. “Nampak dari practical arrangement yang disusun, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia,” katanya.
Bali Nine sendiri merupakan sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi mati pada 2015, sementara yang lain menjalani hukuman penjara dengan vonis berbeda.
Andreas menyoroti bahwa kebijakan pemindahan napi asing, termasuk Bali Nine, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada Pasal 45 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur bahwa pemindahan narapidana harus berdasarkan undang-undang.