Usman Husin Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Batalkan Aturan yang Memberatkan Nelayan

Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husein

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk membatalkan aturan yang dinilai memberatkan nelayan.

Permintaan ini terutama terkait kebijakan yang mewajibkan kapal penangkap ikan di laut lepas, antarprovinsi, atau antarnegara untuk memiliki izin usaha yang langsung ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 tentang Transisi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.

Surat edaran itu juga mengatur daerah penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur dan musim penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

“Aturan ini membuat para nelayan kesulitan untuk mencari ikan karena harus ribet mengurus izin usaha yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Padahal, tidak ada potensi kerugian jika izin tersebut ditandatangani oleh pejabat di level yang lebih rendah,” ujar Usman Husin, Senin (23/12/2024).

Usman menambahkan bahwa aturan ini membuka peluang kriminalisasi terhadap nelayan. Lamanya proses pengurusan izin membuat nelayan rentan ditindak aparat seperti syahbandar dan polisi perairan saat tetap melaut tanpa dokumen yang lengkap.