Selain itu, disiapkan juga pengamanan jalur lintasan jemaat yang akan melaksanakan ibadah agar berjalan tertib, lancar, dan aman.
“Kami berharap pelaksanaan ibadah Natal nanti dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan terkendali. Sehingga masyarakat dapat merasa tenang dalam pelaksanaannya. Mari, bersama kita jaga kerukunan antarumat beragama di momen Natal dan Tahun Baru 2025 ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024,” imbuh Syafrin.[zul]
