Catatan Politik Senayan: Koreksi Pilkada Langsung, Mencegah Administrasi Pemerintahan Koruptif

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo

Sepanjang periode 2004-2024, KPK sudah menangani 618 kasus korupsi di pemerintahan kabupaten/kota. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 167 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Pelakunya adalah walikota dan wakilnya maupun bupati dan wakilnya. Tidak mengherankan jika Survei Penilaian Integritas (SPI) di banyak daerah juga masih rendah.

Masyarakat pun masih dihadapkan pada fakta yang menyedihkan, bahkan terkadang tidak bisa diterima akal sehat. Sebab, sejumlah orang yang pernah terlibat dalam kasus korupsi justru diterima dan dinyatakan sah sebagai peserta Pilkada langsung 2024. Akibatnya, meminimalisir administrasi pemerintahan daerah yang koruptif tampaknya akan sulit dilakukan. Bulan November 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) memublikasikan temuan dan catatan mereka tentang peserta Pilkada yang terindikasi terlibat kasus korupsi.

Menurut ICW, setidaknya 138 orang peserta Pilkada 2024 diduga terlibat kasus korupsi. Dari jumlah itu, termasuk kandidat gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Di antara 138 figur kandidat bermasalah itu, ada yang pernah berstatus tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan orang-orang yang namanya pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi.

Dengan fakta dan kecenderungan seperti itu, manfaat atau nilai tambah Pilkada langsung untuk berbagai aspek kepentingan masyarakat setempat nyaris nihil. Tidak sedikit warga yang berkesimpulan bahwa Pilkada langsung tidak memberi manfaat signifikan bagi kepentingan dan kebutuhan dasar warga setempat. Kualitas layanan publik pun tak kunjung membaik.

Perhatian Pemerintah daerah pun terbilang sangat minim terhadap ragam masalah yang berkait langsung dengan kesejahteraan warga, terutama perlakuan terhadap warga miskin, stunting, hingga pendidikan anak dan remaja. Dalam tiga tahun terakhir ini saja, total dana transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp 2.300 triliun. Faktanya, angka kemiskinan di sejumlah daerah masih tetap tinggi. Stunting nyaris tidak ditangani. Anak-remaja yang putus sekolah dibiarkan.

Apakah Pilkada langsung dengan modus koruptif seperti sekarang ini akan terus dibiarkan? Selain koruptif dan minus etika, praktik Pilkada sekarang nyata-nyata memperlihatkan tindakan pembodohan masyarakat oleh kontestan yang melakukan politik uang.

Pilkada dengan modus koruptif, tanpa etika dan membodohi masyarakat adalah musuh demokrasi. Alasan untuk mengoreksi Pilkada langsung sudah lebih dari cukup. Demi kebaikan bersama dan demi masa depan generasi anak-cucu, masyarakat Indonesia seharusnya tidak boleh takut dan ragu untuk melakukan koreksi atas praktik Pilkada langsung yang sarat penyimpangan seperti sekarang ini . [*]

 

Oleh: Bambang Soesatyo,
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Trisakti, Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

Exit mobile version