Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja, Ledia menjelaskan bahwa sekolah komersial didefinisikan sebagai sekolah yang berada di kawasan ekonomi khusus. Menurutnya, perlu kejelasan lebih lanjut apakah sekolah internasional termasuk dalam kategori tersebut.
“Itu yang nanti harus dilihat lebih detail dan dicermati. Apakah sekolah internasional benar-benar termasuk dalam kategori itu atau tidak,” jelasnya.
Ledia berharap pemerintah dapat menggali dan mengkaji kebijakan ini dengan lebih mendalam. Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN jangan sampai berdampak luas pada sektor pendidikan secara keseluruhan.
“Harus ada pengaturan yang jelas terkait sekolah internasional, sekolah swasta, dan sekolah negeri agar kebijakan ini bermanfaat dan tepat sasaran,” pungkasnya. [dnl]
