Adies Kadir: Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Sesuai Amanat Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Ia meyakini bahwa perubahan ini tidak akan berdampak negatif pada daya beli masyarakat maupun menyebabkan inflasi yang tidak terkendali.

“Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12% sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali,” ujar Adies dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Adies, hanya 33% barang dan jasa yang dikenakan PPN, sementara 67% tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif tersebut.

“Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” ungkapnya.

Adies menjelaskan bahwa barang dan jasa yang bebas PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan rumah sederhana juga tidak dikenakan PPN.

Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam. “Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini,” kata Adies.