BOGOR, FAKTANASIONAL.NET – Upaya percobaan pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 Desember 2024, menjadi noktah kelam bagi rasa aman dan nyaman di Kota Bogor.
“Tindakan ini mencerminkan tekanan dan intimidasi yang tidak bermoral, sekaligus menguji respons aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku di balik tindakan tercela tersebut,” kata Managing Partner Sembilan Bintang, Advokat Dita Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (31/12/2024).
Dalam konteks hukum, lanjut dia, meskipun ini berupa “percobaan,” tindakan tersebut telah memenuhi syarat poging (percobaan) dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP.
“Dengan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan), meskipun tujuan akhir tidak tercapai, pelaku tetap dapat dijerat hukum sesuai rencana awal yang diduga telah direncanakan matang (dolus premeditatus),” ujar Dita Aditya.
Apa lagi, papar dia, peristiwa ini terjadi di pusat kota, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan warganya. Oleh karena itu, APH diharapkan mampu mengungkap pelaku dalam waktu 3×24 jam. Ditambah lagi, Kapolri telah menekankan pentingnya penerapan criminal scientific investigation di seluruh jajaran kepolisian.








