Hukum  

Sidang Etik Kasus DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Hormat

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Buser.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak menjadi salah satu personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).

Pemecatan tersebut berdasarkan putusan sidang etik kasus pemerasan penonton festival musik DWP. Polri menyatakan sanksi itu sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (2/1/2025).

Trunoyudo menegaskan Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus ini.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.