JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen.
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan harapan masyarakat untuk memastikan proses kandidasi calon presiden dan wakil presiden berjalan terbuka, bebas, dan inklusif oleh setiap partai politik.
“Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (03/01/2025).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK atas keputusan yang dianggap membuka peluang bagi semua putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU No. 7 Tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,” kisahnya.
Meski ketentuan presidential threshold dihapus, Sultan menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan presiden yang efisien dan efektif.











