JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold ini akan membuka peluang bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan presiden. Hal tersebut disampaikan Indra menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% dinilai sebagai langkah maju dalam membangun demokrasi substansial di Indonesia.
“Maka, penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di Indonesia,” ujar Indrajaya dalam keterangan persnya.
Menurutnya putusan MK yang mencabut ambang batas setelah 32 kali diuji materil bukan hanya karena faktor keterlambatan, tetapi juga melalui pertimbangan yang matang. “Ini adalah kemenangan bangsa dan negara. Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dengan dihapusnya presidential threshold, Indrajaya mengatakan bahwa wajar jika masing-masing partai politik berkeinginan untuk mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden sendiri. Namun, ia menekankan perlunya ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.