OJK Diminta Bisa Percepatan Penerapan Aturan Baru Skema Paylater

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri/spb.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menilai aturan baru terkait skema paylater harus diterapkan secepat mungkin untuk menghindari jebakan utang (debt trap) bagi konsumen sejak dini.

“Kami mendukung penuh aturan baru skema Paylater yang bakal diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat Januari 2027. Tapi kalau bisa dilaksanakan lebih cepat akan jauh lebih baik,” ujar Hanif, Jumat (3/1/2025).

Untuk diketahui, OJK akan menerapkan aturan baru terkait skema paylater paling lambat Januari 2027. Aturan ini menetapkan syarat usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta bagi pengguna layanan.

Hanif mengatakan kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko utang berlebih sekaligus menjaga stabilitas keuangan masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat, terutama generasi muda, terjebak utang karena layanan paylater.

“Aturan ini penting untuk memastikan layanan paylater digunakan oleh masyarakat yang memiliki kapasitas finansial memadai. Langkah ini mencegah generasi muda, khususnya, dari jebakan utang akibat konsumsi impulsif yang tidak terkendali,” ungkapnya.

Menurut Hanif, layanan paylater semakin populer, terutama di kalangan muda, karena kemudahan akses dan integrasi dengan platform digital. Namun, penggunaannya kerap tidak terkendali, dengan sebagian besar nasabah memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan non-esensial.

“Dengan aturan baru ini, OJK tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memastikan layanan paylater berfungsi sebagai solusi keuangan yang sehat,” tambahnya.