FAKTANASIONAL.NET – Penghapusan piutang macet menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa program penghapusan piutang ini akan dimulai pada pertengahan Januari 2025.
Dengan target awal sebanyak 67 ribu UMKM yang piutangnya dihapuskan, langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Maman menjelaskan, peluncuran tahap pertama program ini akan digelar pada minggu kedua Januari.
Presiden Joko Widodo secara langsung mendukung inisiatif ini, dengan mengundang sekitar 3 ribu pelaku UMKM untuk menerima penghapusan tagihan.
“Pada peluncuran perdana ini, ada sekitar 67 ribu UMKM yang akan dihapus tagihkan, dengan total nominal mencapai Rp 2,5 triliun. Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk membantu UMKM yang terdampak,” kata Maman di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025).
Piutang yang dihapuskan adalah yang telah masuk daftar hapus buku di perbankan.
Hal ini berarti UMKM yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial hingga tidak mampu melunasi pinjaman kini akan mendapatkan kesempatan baru.
“Target kami adalah menghapus piutang hingga 1 juta nasabah dengan nilai total sekitar Rp 14 triliun. Dengan diputihkannya piutang ini, para pelaku UMKM akan memiliki akses pembiayaan lanjutan tanpa terhalang oleh blacklist,” jelas Maman.
Selain itu, proses penghapusan ini juga mempertimbangkan berbagai kondisi nasabah, termasuk nasabah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi terjangkau oleh bank.











