Presidential Threshold Dihapus, Pimpinan MPR: Pilkada Mestinya Juga Tak Pakai Ambang Batas

Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)/dnl.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pimpinan MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Meski dinilai terlambat, putusan ini dinilai sesuai dengan aspirasi masyarakat, sejalan dengan konstitusi, dan membuka peluang untuk Pilpres yang lebih demokratis.

“Setelah puluhan kali dan oleh berbagai pihak, termasuk PKS pada September 2022, presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu diajukan judicial review ke MK tetapi selalu ditolak. Akhirnya, permohonan penghapusan ambang batas ini dikabulkan MK. Meskipun telat, keputusan penting ini patut diapresiasi,” ujar HNW melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

HNW menegaskan bahwa penghapusan ambang batas ini dapat mencegah pembelahan di masyarakat akibat terbatasnya kandidat capres/cawapres, seperti yang terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019. Dengan lebih banyak calon berkualitas, legitimasi politik pemimpin terpilih diharapkan lebih kuat.

Meski demikian, HNW mencatat kekhawatiran MK terkait potensi munculnya terlalu banyak calon presiden. Oleh karena itu, MK memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah untuk melakukan constitutional engineering dengan merevisi UU Pemilu.

“Sekalipun ada kekhawatiran tentang banyaknya calon presiden, jumlah yang muncul nantinya pasti akan terukur. Berapa pun jumlahnya, itu tetap lebih konstitusional dan demokratis dibanding hanya dua calon akibat ambang batas 20 persen,” tambahnya.

HNW juga menekankan perlunya konsistensi dalam penegakan konstitusi oleh MK. Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah (pilkada), yang hingga kini masih diterapkan meski di bawah 20 persen.