Ia juga menegaskan bahwa dalam upaya penertiban aset, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana untuk membeli kembali aset yang sebenarnya sudah menjadi miliknya.
“Aset BUMN yang dikelola dengan baik akan memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan masyarakat luas. Contohnya aset PT Pertamina, PT KAI, Perkebunan Nusantara, PT Pos, dan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Amin juga mendorong PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk bergerak cepat dalam merestrukturisasi dan merevitalisasi aset BUMN yang bermasalah. Menurutnya, aset BUMN tidak dapat dipisahkan dari kekayaan negara karena melibatkan dana publik yang diinvestasikan oleh pemerintah.
“Jika ada upaya untuk memisahkan aset BUMN dari kekayaan negara, itu sama saja dengan perampokan legal melalui celah peraturan atau undang-undang,” tegas Amin.
Ia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan aset ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, BUMN diharapkan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun pidana.
“Kami berharap melalui langkah tegas dan terukur, aset-aset BUMN dapat kembali dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional,” tutup Amin Ak.[dnl]
