JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pada Jumat, 3 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak publik dengan mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 62 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
Uang tersebut terdiri dari Rp 22 miliar berbentuk deposito dan Rp 40 miliar dalam brankas. Berikut fakta lengkap tentang kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyitaan dana dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Jakarta. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar.
Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” ungkap Tessa.
Namun, hingga saat ini, Tessa belum membeberkan apakah uang tersebut berbentuk rupiah atau valuta asing. “Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” tambahnya.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Divisi EPC (Engineering, Procurement, Construction) PT Pembangunan Perumahan pada periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024.








