JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 2 Januari 2025.
Putusan ini akan berlaku pada Pemilu 2029 dan dianggap membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan kandidat tanpa batasan persentase suara atau kursi DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan bahwa putusan MK tidak menggoyahkan dukungan partainya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah yang paling setia mendukung beliau,” ungkap Yandri.
PAN telah tiga kali mendukung Prabowo sebagai calon presiden dalam Pemilu sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen dan konsistensi PAN dalam mendukung kepemimpinan Prabowo.
Penghapusan presidential threshold memberikan ruang bagi partai kecil untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Namun, PAN tetap menilai Prabowo sebagai figur terbaik untuk memimpin Indonesia ke depan.
Menurut Yandri, keputusan MK justru menjadi pengingat pentingnya solidaritas dalam menghadapi tantangan politik. “Pak Prabowo masih yang terbaik,” tambahnya.