JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan, mengecam keras praktik penjualan mesin judi yang masih ditemukan di sejumlah marketplace. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut aktivitas ilegal tersebut, mengingat dampak destruktif perjudian, terutama bagi generasi muda.
“Kami mendapatkan laporan jika masih ditemukan penjualan mesin judi di beberapa marketplace. Kami mendesak pemerintah untuk bergerak cepat mengusutnya karena penjualan mesin judi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain itu, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang larangan mengedarkan dan mengoperasikan mesin judi,” ujar Nasim Khan, Rabu (8/1/2024).
Nasim Khan mengaku telah melakukan penelusuran langsung terkait laporan tersebut. Ia menemukan bahwa mesin judi dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta, belum termasuk ongkos kirim. “Fakta ini tentu membuat kita prihatin, mengingat kita tengah menghadapi bencana sosial besar akibat maraknya judi online,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian di Indonesia tergolong ilegal. Namun, kenyataannya situs judi online masih bebas beroperasi dengan omzet mencapai triliunan rupiah. “Upaya pemberantasan judi online ini seolah timbul tenggelam seiring riuh rendahnya isu di publik. Hingga kini, tindakan tegas yang menyasar para bandar besar belum terlihat, yang ditindak justru hanya pekerja di level bawah,” kata Nasim Khan.
Nasim menyoroti dampak judi online yang dinilai sangat merusak, baik secara mental maupun sosial. Banyak keluarga hancur akibat judi online, dan tidak sedikit yang berujung pada tragedi memilukan. “Kasus terbaru tentang satu keluarga di Ciputat, Tangerang Selatan, yang bunuh diri akibat terlilit judi online dan pinjaman ilegal, seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua,” tuturnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini menilai pemerintah harus menunjukkan ketegasan dalam memberantas perjudian online. Ia mendesak agar semua sumber daya dikerahkan demi memutus mata rantai aktivitas ilegal tersebut.
Nasim Khan juga meminta pemilik platform marketplace untuk melarang penjual memperdagangkan mesin judi atau barang terkait aktivitas perjudian. Jika ada yang tetap membandel, menurutnya, para pemilik platform juga bisa dijerat dengan sanksi hukum. “Pemilik marketplace harus bertindak tegas. Jangan sampai ada celah bagi penjualan mesin judi atau produk terkait aktivitas perjudian di platform mereka,” pungkasnya.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat segera bertindak untuk menutup ruang bagi praktik perjudian, baik secara online maupun melalui penjualan alat pendukungnya di marketplace.[dnl