Hukum  

Pelajaran Hukum dari Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh Anggota TNI

Rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025)/detik.

 

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil menjadi perhatian publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., Mantan Kabais TNI (2011-2013), memberikan pandangannya terkait kronologi kejadian, akar permasalahan, dan langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.

Menurut Ponto, insiden bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pihak rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tersebut tanpa melibatkan polisi.

“Tindakan pengerahan massa ini jelas merupakan bentuk premanisme, karena melibatkan belasan orang yang mencari mobil secara paksa,” kata Ponto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2024).

Dalam proses pencarian, anggota TNI yang terlibat justru menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi terdesak, ia melepaskan tembakan yang mengakibatkan pemilik rental meninggal dunia.

Penilaian Terhadap Tindakan Pihak Rental

Ponto mengecam langkah pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum. “Pengerahan massa tanpa melibatkan kepolisian jelas melanggar hukum. Seharusnya kasus ini sejak awal dilaporkan kepada pihak berwajib untuk penanganan sesuai prosedur,” tegas Ponto.

Penggunaan Senjata oleh Anggota TNI

Mengenai penggunaan senjata api oleh anggota TNI, Ponto menekankan bahwa hukum militer mengatur hal tersebut dengan ketat. “Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun harus memenuhi syarat, seperti ancaman melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Hasil investigasi, menurut Ponto, akan menentukan apakah tindakan anggota TNI itu memenuhi syarat pembelaan diri. “Jika terbukti sesuai hukum, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai alasan pemaaf, meskipun tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Akar Permasalahan dan Langkah Preventif