JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Langkah ini diperlukan menyusul kontroversi dan penolakan masyarakat yang terus meluas terhadap proyek tersebut.
“Kita melihat ada banyak persoalan di lapangan terkait PSN PIK 2. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus melakukan evaluasi komprehensif agar proyek ini tidak justru merugikan masyarakat,” ujar Rahmat Saleh.
Rahmat menyoroti resistensi masyarakat sebagai salah satu isu utama yang harus ditangani. Menurutnya, pelaksanaan PIK 2 harus berpijak pada kepentingan publik dan mematuhi semua regulasi terkait, khususnya yang menyangkut tata ruang dan lingkungan.
“Proyek ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi saja. Aspek sosial, hukum, dan lingkungan harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas nama pembangunan,” tegas legislator ini.
Rahmat juga menekankan bahwa status PSN yang disandang oleh PIK 2 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengembang untuk mengabaikan hak-hak masyarakat. Evaluasi yang mendalam harus dilakukan demi memastikan proyek tersebut sesuai dengan aturan dan tidak merugikan pihak manapun.
“Status PSN tidak boleh menjadi tameng untuk mengesampingkan kepentingan masyarakat. Pemerintah harus memastikan pengembang mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Rahmat mendesak Kementerian ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk melakukan evaluasi objektif dan transparan terhadap proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group tersebut.
“Kami mendorong pemerintah untuk bersikap tegas. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan transparan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Proyek PIK 2 telah ditetapkan sebagai PSN sejak tahun 2024. Meski memiliki nilai investasi tinggi, proyek ini menuai kritik karena dinilai lebih menguntungkan pihak swasta daripada masyarakat, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan tata ruang.
Dengan desakan dari Komisi II DPR RI, pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti evaluasi proyek ini agar pembangunan dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.[dnl]