DPR Desak Pengelola Aplikasi Jagat ( Berburu Koin Virtual ) Bertanggung Jawab karena banyak Fasilitas Umum Rusak

DPR Desak Pengelola Aplikasi Jagat Tanggung Jawab

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Aktivitas berburu koin virtual dari aplikasi Jagat menuai kritik tajam setelah menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum di berbagai kota besar di Indonesia. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera memanggil pengelola aplikasi untuk memberikan penjelasan terkait dampak negatif tersebut.

“Pemerintah harus segera memanggil pengelola aplikasi Jagat karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kerusakan fasilitas umum seperti taman kota, jalan, dan sarana lainnya harus dijelaskan dan dicarikan solusinya,” ujar Syamsu Rizal.

Perburuan koin virtual di aplikasi Jagat melibatkan ribuan orang yang mencari koin perunggu, perak, dan emas dengan imbalan uang. Namun, aktivitas ini memicu kerusakan fasilitas umum, seperti yang terjadi di:

Jakarta: Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) mengalami kerusakan pada area taman dan trotoar.

Bandung: Sepuluh taman kota, termasuk Taman Tegallega, mengalami kerusakan pada lantai keramik, rumput sintetis, dan tanaman.

Surabaya: Warga dilaporkan membongkar bollard ball atau batu pembatas untuk mendapatkan koin virtual.

“Kerusakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga mengganggu estetika kota dan kenyamanan masyarakat,” ungkap Daeng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal.

Menurut Daeng Ical, pengelola aplikasi Jagat seharusnya sudah memikirkan potensi dampak negatif dari aktivitas berburu koin virtual. “Aplikasi ini harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek pendidikan dan ketertiban. Jangan malah membuat masyarakat bertindak destruktif,” katanya.

Ia juga meminta para pengguna aplikasi untuk lebih sadar terhadap dampak tindakannya. “Masyarakat harus bisa menahan diri dan tidak merusak fasilitas umum hanya demi mendapatkan koin virtual,” tambahnya.

Daeng Ical mengingatkan bahwa tindakan merusak fasilitas umum dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. “Pelanggaran hukum seperti ini harus ditindak tegas agar ada efek jera,” tegasnya.

Syamsu Rizal meminta Komdigi dan pihak terkait segera mengevaluasi operasional aplikasi Jagat dan mengatur aktivitas berburu koin virtual agar tidak merusak fasilitas umum. “Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk memastikan aktivitas seperti ini tidak merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya kerusakan fasilitas publik akibat fenomena ini, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas berburu koin virtual demi menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas umum.[dnl]