Pasha Ungu Minta Pemerintah Pastikan Prinsip Syariah dalam Wacana Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG

Pemerintah Harus Pastikan Prinsip Syariah dl Wacana Penggunaan Dana Zakat utk Program MBG

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PAN, Sigit Purnomo, memberikan tanggapan terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan siang bergizi gratis (MBG) pemerintah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana zakat sesuai dengan prinsip syariah dan asas transparansi yang akuntabel.

“Dana zakat adalah amanah dari umat yang harus digunakan sesuai syariah. Jika program MBG ini ditujukan kepada anak-anak dari keluarga miskin yang termasuk mustahik, maka program ini bisa dianggap tepat sasaran,” ujar Sigit, Kamis (16/1/2025).

Sebagai Kapoksi Fraksi PAN di Komisi VIII, Sigit menekankan perlunya laporan yang transparan dalam pengelolaan zakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana dan ke mana zakat mereka disalurkan. Transparansi ini akan membantu menjaga kepercayaan publik,” ungkap politisi yang juga dikenal sebagai Pasha Ungu ini.

Ia juga mengusulkan kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti BAZNAS, yang sudah memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pengelolaan zakat.

“Lembaga zakat memiliki keahlian dan pengalaman yang baik. Sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat sangat penting agar dana zakat dapat disalurkan dengan lebih efektif,” jelasnya.

Namun, Sigit mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. Menurutnya, penggunaan dana zakat yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menimbulkan kontroversi dan polemik di masyarakat.

“Penggunaan dana zakat harus diprioritaskan untuk mustahik dan sesuai ketentuan syariah. Jangan sampai penggunaan dana ini menimbulkan perdebatan atau kesalahpahaman,” tegasnya.

Sigit juga berharap program MBG ini, jika memanfaatkan dana zakat, benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam mendukung kebutuhan gizi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Jika program ini dijalankan dengan baik, saya optimis manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah,” tutup Sigit.[dnl]