JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, memberikan kritik keras terhadap usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang mengajukan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Toha menilai usulan tersebut salah kaprah dan
tidak sesuai dengan prinsip keuangan syariah maupun skema anggaran pemerintah.
Menurut Toha, program MBG sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DPR bahkan telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp71 triliun untuk menjalankan program ini selama enam bulan pertama pada 2025, dengan rencana penambahan anggaran sebesar Rp140 triliun pada semester kedua.
“Usulan ini seperti mimpi di siang bolong. DPR sudah menetapkan anggaran yang jelas untuk MBG. Mengapa tiba-tiba dana zakat diusulkan sebagai sumber pendanaan? Ini jelas keliru,” kata Toha, Kamis (16/1/2025).
Toha mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam, zakat hanya boleh digunakan untuk delapan golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, amil zakat, orang terlilit utang, mualaf, budak, pendakwah, dan musafir yang kehabisan bekal. Menurutnya, usulan tersebut tidak mencerminkan pemahaman yang benar terhadap syariat Islam.
“Apakah 82,9 juta pelajar yang menjadi sasaran MBG masuk dalam delapan kategori tersebut? Program MBG jelas dirancang untuk semua golongan, termasuk pelajar non-Muslim. Penggunaan dana zakat untuk tujuan ini tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini juga menyoroti potensi polemik yang bisa timbul akibat usulan tersebut. Toha menilai, mencampuradukkan dana zakat dengan program universal seperti MBG dapat menimbulkan salah tafsir terhadap ajaran agama dan mencederai kepercayaan umat.
“Kondisi keuangan negara memang belum sepenuhnya pulih, tetapi solusi yang diusulkan seharusnya mencerdaskan, bukan justru menyeleweng dari kaidah keilmuan dan agama. Jangan sampai langkah ini mengarah pada penistaan prinsip zakat,” tegasnya.
Toha meminta pemerintah fokus pada implementasi program MBG sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dia yakin pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk merealisasikan anggaran tersebut tanpa perlu mengandalkan dana zakat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa skema pendanaan program MBG berjalan sesuai dengan perencanaan APBN. Usulan penggunaan dana zakat ini tidak hanya salah kaprah, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat,” pungkas Toha.[dnl]