Dana Zakat Tidak untuk Semua, Program MBG Harus Tetap dari APBN

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq

 

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru. Menurutnya, para pemangku kepentingan seharusnya fokus pada penyempurnaan program MBG yang masih menghadapi berbagai kekurangan, terutama dalam variasi menu dan keseimbangan gizi.

“Setelah lebih dari sepekan berjalan, Program MBG dinilai masih memiliki banyak kekurangan, baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Semua pemangku kepentingan harusnya fokus menyempurnakan pelaksanaan program ini, bukan justru memicu polemik baru dengan usulan penggunaan zakat, yang tidak memiliki landasan syar’i maupun sosiologis,” ujar Maman Imanul Haq, Jumat (17/1/2025).

Usulan penggunaan zakat untuk program MBG sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPD RI, Sutan B. Najamudin. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Kiai Maman—sapaan akrab Maman Imanul Haq—menegaskan bahwa peruntukan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam. Dana zakat hanya boleh digunakan untuk delapan asnaf (golongan penerima) yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah.