JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, secara tegas menolak kebijakan potongan aplikasi sebesar 30 persen yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan, sekaligus memberatkan mitra pengemudi yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan ini.
Syafiuddin menyebutkan bahwa aturan tentang potongan aplikasi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengenakan biaya tidak langsung maksimal 15 persen dan biaya penunjang kesejahteraan mitra maksimal 5 persen. Total potongan tidak boleh melebihi 20 persen.
“Potongan sebesar 30 persen jelas melanggar regulasi yang ada. Kami mendesak perusahaan aplikasi untuk menaati aturan ini dan tidak membuat kebijakan yang menyengsarakan driver ojol,” ungkap Syafiuddin.
Legislator asal Bangkalan, Madura, itu juga mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang melanggar. Ia menegaskan, jika perusahaan aplikasi tetap bersikeras dengan kebijakan tersebut, Komisi V akan segera memanggil mereka untuk memberikan penjelasan.
“Kami sudah pernah membahas hal ini sebelumnya dengan pihak aplikator. Mereka seharusnya sudah paham dan mematuhi aturan yang ada. Jika mereka tetap ngotot, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.