Daerah  

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 27-29 Januari 2025

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 27-29 Januari 2025/(ilustrasi, Jalan Raya)
Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta 27-29 Januari 2025/(ilustrasi, Jalan Raya)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025.

Langkah ini diambil bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan ini menyebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Masyarakat Jakarta menyambut baik kebijakan ini karena dapat lebih leluasa beraktivitas selama masa libur panjang.

Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.