DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru, Syarat Nomor 1 Sangat Sulit

DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru/(ilustrasi/(Faktanasional)
DKI Jakarta Perketat Aturan Poligami ASN Lewat Pergub Baru/(ilustrasi/(Faktanasional)

– Bukti penghasilan cukup untuk menafkahi istri dan anak.

– Komitmen berlaku adil terhadap keluarga.

-Tujuan dan Harapan Pergub 2025

Wamen Bima Arya menjelaskan bahwa regulasi ini merujuk pada UU Perkawinan dan PP terkait.

Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dari ketidakadilan serta menjaga profesionalisme ASN.

Exit mobile version