Pemerintah Terbitkan Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H, Sekolah dan Madrasah Diminta Optimalkan Aspek Spiritual

Pemerintah Terbitkan Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET  Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025. Surat edaran ini mengatur teknis pembelajaran selama Ramadan untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mengoptimalkan capaian pembelajaran kurikulum sekaligus meningkatkan spiritualitas peserta didik selama Ramadan.

“Kita sedang siapkan program untuk memaksimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan 1446 H. Selain mencapai target kurikulum, kami berharap ini juga dapat meningkatkan aspek spiritual peserta didik,” ujar Nyayu di Jakarta, Rabu (22/1).

Nyayu juga menyebutkan bahwa madrasah diberikan fleksibilitas untuk mengimprovisasi program pembelajaran guna memaksimalkan manfaat kegiatan di bulan suci ini.

Surat edaran ini mencakup tujuh poin utama, termasuk pengaturan waktu pembelajaran di bulan Ramadan, pelibatan pemerintah daerah, peran Kementerian Agama, dan tanggung jawab orang tua.

Berikut poin penting dari edaran tersebut:

1. Jadwal Pembelajaran

27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan tugas dari sekolah.

6-25 Maret 2025: Pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah dengan kegiatan tambahan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan pengembangan karakter.

26-28 Maret dan 2-8 April 2025: Libur Idulfitri dan silaturahmi untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan.

2. Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama

Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyusun rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya.

3. Peran Orang Tua/Wali

Orang tua diharapkan membimbing anak dalam melaksanakan ibadah, memantau belajar mandiri, serta memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan spiritual selama Ramadan.

Surat edaran ini menekankan pentingnya pengembangan nilai spiritual dan karakter peserta didik. Bagi siswa Muslim, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan tadarus, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim didorong untuk melakukan bimbingan rohani dan kegiatan sesuai kepercayaan masing-masing.

“Dengan pengaturan ini, diharapkan semua satuan pendidikan dapat memanfaatkan kesempatan Ramadan untuk mencapai keseimbangan antara aspek spiritual dan target kurikulum,” tutup Nyayu.[dnl]