JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Nihayatul Wafiroh menolak keras wacana penggunaan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki kinerja BPJS agar dapat memenuhi mayoritas kebutuhan pengobatan masyarakat secara optimal.
“Negara memiliki kewajiban mutlak menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkualitas melalui program jaminan kesehatan nasional, tanpa memungut biaya tambahan yang memberatkan masyarakat. Kami menolak jika kewajiban tersebut dibebankan kepada pihak swasta,” ujar Nihayatul Wafiroh, Selasa (21/1).
politisi PKB ini menegaskan bahwa wacana mendorong masyarakat menggunakan asuransi swasta bertentangan dengan prinsip dasar jaminan sosial yang universal. Langkah ini dinilai akan menambah beban masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“BPJS Kesehatan adalah hak rakyat yang harus dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa harus bergantung pada sektor swasta yang berorientasi pada keuntungan. Solusi berupa asuransi swasta hanya akan memperberat beban masyarakat,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Pasal 4 Ayat (1) UU Kesehatan juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau merupakan hak semua warga negara.
“Jika masyarakat diarahkan menggunakan asuransi swasta, itu bisa dipersepsikan bahwa negara lepas tangan dari tanggung jawabnya,” tegasnya.
Untuk itu Nihayatul meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem BPJS Kesehatan. Ia menyebut beberapa masalah seperti mekanisme penagihan yang belum efektif, keluhan antrean panjang, penolakan pasien, hingga ketidakseimbangan antara iuran dan klaim sebagai isu yang perlu diselesaikan.
“Masalah-masalah ini harus diurai dengan serius, bukan malah mewacanakan penggunaan asuransi swasta untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya penggunaan asuransi swasta justru berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial, karena masyarakat akan dipaksa membayar lebih untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang seharusnya dijamin negara.
“Ini bertentangan dengan prinsip bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia, yang seharusnya tidak dipandang sebagai barang dagangan,” tutupnya.[dnl]