JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengumumkan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Rifqy dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK akan dilantik setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.
“Revisi ini penting agar pelantikan berjalan sesuai mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tegas Rifqy.
Kesepakatan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.[dnl]








