Hukum  

Kerugian Capai Triliunan Rupiah, Polri: Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Segera Lapor Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/detik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus penipuan online dengan modus investasi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Salah satu yang kini sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu.

Selain itu, ada pula jaringan penipuan internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu.

Hingga saat ini, kedua modus tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa modus operandi berkedok trading dilakukan pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.

Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai “profesor”, dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahap Penipuan:

1. Penargetan: Pelaku mengidentifikasi korban potensial melalui media sosial.

2. Membangun Kepercayaan: Edukasi investasi diberikan dengan data palsu yang meyakinkan.

3. Eksekusi Penipuan: Korban mulai diminta mentransfer dana ke akun yang mencurigakan.

4. Penipuan Lanjutan: Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses “verifikasi”.

5. Menghilang: Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak.

Banyak korban yang akhirnya kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menunjukkan nilai investasi yang terus naik, namun uang tidak bisa ditarik.

Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri, yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/1/2025).

“Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” tambahnya.