Menurut Edo, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang merupakan dampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, serta berbagai peraturan pemerintah turunannya terkait PSN.
UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 16-18, memungkinkan proyek strategis nasional tetap berjalan meskipun belum memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal ini dinilai Edo sebagai celah yang memungkinkan terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan laut.
“Di sinilah terjadi kejanggalan. Laut memiliki fungsi sebagai sumber daya alam, sarana transportasi, dan media komunikasi. Pemagaran laut jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Edo juga mengungkapkan bahwa ia terus memantau implementasi UU Cipta Kerja, yang disebutnya sebagai UU Sapu Jagat. Ia menyoroti bahwa setidaknya 21 pasal dalam undang-undang tersebut telah digugat dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk direvisi.
“Seharusnya, tidak sulit mengungkap kepentingan di balik pemagaran laut ini. Ada faktor kepentingan dalam proses pengesahan dan penerbitan regulasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi,” jelas Edo.
Politisi kelahiran Pemalang ini menegaskan bahwa selama UU Cipta Kerja dan aturan turunannya masih berlaku, maka penguasaan aset negara oleh oligarki akan terus terjadi.
“Kasus pengkaplingan laut adalah imbas dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meskipun mendapat banyak kritik, demonstrasi, dan korban materi yang tidak sedikit,” tandas Edo.[dnl]
