Soal Izin Tambang untuk Kampus, Kita Bahas Bersama

Ijin Tambang untuk Kampus, Kita Bahas Bersama

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR membuka ruang diskusi bagi masyarakat terkait Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kemungkinan perguruan tinggi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“DPR tentu saja akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, baik perguruan tinggi, masyarakat umum, maupun pihak lainnya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang kini resmi menjadi usulan DPR. Salah satu poin yang menuai perdebatan adalah pemberian izin prioritas kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM untuk mengelola tambang.

Sejumlah pihak mengkritisi aturan ini, khususnya terkait kewenangan perguruan tinggi dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara.

Menanggapi polemik ini, Puan menegaskan bahwa DPR akan mengakomodasi berbagai masukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pembahasan RUU Minerba.

“Begitu juga DPR harus memberikan tanggapan terkait apa yang akan kami bahas. Ruang diskusi ini penting agar tidak terjadi salah persepsi, salah komunikasi, atau miskomunikasi,” jelas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut.

Puan berharap masyarakat tidak terburu-buru menaruh kecurigaan terhadap revisi UU Minerba dan memberikan waktu bagi DPR untuk membahasnya lebih lanjut.

“Jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga. Mari kita bicarakan dan diskusikan bersama dulu poin-poin apa saja yang menjadi perhatian. InsyaAllah, semoga ada titik temu,” katanya.

Puan menekankan bahwa revisi UU Minerba disusun dengan tujuan memberikan manfaat tidak hanya bagi dunia pendidikan, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

“Yang kami harapkan adalah undang-undang ini nantinya bukan hanya bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi, tetapi juga bagi masyarakat,” tutupnya.[dnl]