JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika banyak masalah yang ditemukan. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sabtu (1/2/2025)
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya, melalui platform media sosial.
“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut bukan berniat untuk mempersulit masyarakat dalam membeli gas LPG 3 Kg.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pemerintah guna memastikan penerima subsidi LPG 3 Kg tepat sasaran.











