Pelantikan Kepala Daerah di Undur

DPR agar panggil Mendagri

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET  Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait rencana pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025. Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menilai keputusan tersebut menyalahi aturan karena tidak melibatkan DPR dalam penentuan jadwal pelantikan.

“DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, karena semua yang berkaitan dengan kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” ujar Toha dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, pengunduran jadwal ini bertentangan dengan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar pada 22 Januari 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati bahwa pelantikan 296 kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

“Pengunduran ini adalah keputusan sepihak Kemendagri yang bertentangan dengan kesepakatan yang telah diambil bersama,” tegas Toha.

Pertentangan dengan Putusan MK dan Perpres

Toha menjelaskan bahwa kesimpulan RDPU sebelumnya memang tidak mempertimbangkan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak setelah penyelesaian sengketa hasil pilkada oleh MK. Namun, RDPU tetap memutuskan bahwa bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di MK, pelantikan dapat dilakukan lebih awal pada 6 Februari 2025.

Selain itu, kesimpulan RDPU juga berusaha menyesuaikan dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota beserta wakilnya pada 10 Februari 2025.

“Ketentuan dasar pelantikan juga telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga perubahan mendadak tanpa konsultasi dengan DPR sangat disayangkan,” kata Toha.

Usulan Pelantikan Serentak untuk Efisiensi

Toha mengungkapkan bahwa Fraksi PKB sempat mengusulkan agar seluruh pelantikan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dilakukan serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Hal ini bertujuan untuk efisiensi anggaran negara serta efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Namun, ketika RDPU akhirnya memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap dengan tahap pertama pada 6 Februari 2025, Fraksi PKB tetap menghormati keputusan tersebut. Sayangnya, Kemendagri tiba-tiba mengubah jadwal tanpa berkoordinasi dengan Komisi II DPR.

“Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami memanggil Mendagri agar memberikan penjelasan terkait pengunduran ini,” tegas Toha, yang merupakan legislator dari Dapil Jawa Tengah V.

Dampak Pengunduran terhadap Daerah yang Harus Melakukan PSU

Toha juga menyoroti dampak dari putusan MK yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025, di mana beberapa daerah kemungkinan harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang.

Menurutnya, perlu dipikirkan sejak awal bagaimana nasib daerah yang harus menggelar pemilihan ulang, termasuk dua daerah yang kalah melawan kotak kosong. Toha mengusulkan agar pelantikan tahap kedua dilakukan secara serentak agar tidak mengganggu keserentakan Pilkada Nasional yang sudah dirancang dalam lima gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, dan 2024).

“Usulan ini dimaksudkan agar ke depan, pelantikan dan penyelenggaraan pilkada tetap berjalan sesuai dengan skema yang telah dirancang, tanpa mengacaukan sistem yang sudah ada,” pungkasnya.[dnl]