Peringatan Bulan K3, Pj Gubernur Teguh Minta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Menjadi Budaya

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan sambutannya dalam Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025)/Kominfotik.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penurunan angka kecelakaan kerja harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak. Untuk itu, meningkatkan budaya K3 harus terus digalakkan.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam sambutannya dalam Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).

“Bulan K3 di Provinsi DKI Jakarta dimulai hari ini sampai nanti bulan April, dengan berbagai acara yang mudah-mudahan ini menjadi kesadaran semuanya betapa pentingnya K3,” kata Pj Gubernur teguh di hadapan 2.000 pekerja yang mengikuti apel tersebut.

Ia berharap masyarakat tidak hanya menganggap ini sebagai seremonial ataupun hal-hal yang formalitas saja, tetapi juga menjadi budaya.

“Karena itu, kita ada budaya-budaya yang tentu saja dengan bimbingan dari instansi ketenagakerjaan, seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (TKTE) DKI Jakarta,” ungkap Pj Gubernur Teguh didampingi Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta Hari Nugroho.

Dalam sambutannya, ia juga memaparkan bahwa berdasarkan laporan tahunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dalam tiga tahun terakhir ini, jumlah kecelakaan kerja, penyakit kerja, dan PHK, menunjukkan klaim yang fluktuatif.

“Tahun 2022 tercatat ada 298.137 kasus kecelakaan kerja. Kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus di tahun 2023. Namun, pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus. Kasus seperti ini terjadi se-Indonesia, sehingga kita bersama perlu meningkatkan budaya K3,” ujar Pj Gubernur Teguh.

Sementara itu, Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa Apel K3 ini adalah langkah awal memperingati Bulan K3 di DKI Jakarta. Rangkaian kegiatan peringatan Bulan K3 tahun ini digelar berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024.