Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen

Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) untuk segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN. Desakan ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dalam aksi tersebut, para dosen menuntut pencairan tukin yang belum mereka terima. Sebelumnya, ADAKSI juga menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemendikti Saintek dengan tuntutan serupa.

Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan para dosen merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Ia memahami keresahan mereka dan meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami menghormati aksi yang dilakukan para dosen dalam menuntut hak mereka. Kami memahami tuntutan mereka dan berharap pemerintah bisa segera mencairkan tukin dosen ASN,” kata Lalu Ari.

Lalu Ari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar tukin dosen ASN segera diselesaikan. Komisi X DPR telah beberapa kali menggelar rapat dengan Mendikti Saintek untuk membahas percepatan pencairan.

“Kami sudah rapat dengan Mendikti Saintek dan meminta agar proses pencairan dipercepat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui anggaran tukin yang diajukan Kemendikti Saintek. Namun, dari total usulan anggaran sebesar Rp 10 triliun, hanya Rp 2,5 triliun yang disetujui.

“Untuk kepastian besaran tukin, kita masih menunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti Saintek. Yang jelas, kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Menurut Lalu Ari, pencairan tukin dosen ASN masih terganjal regulasi. Pemerintah memerlukan peraturan presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan tukin.

Sebelumnya, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024. Namun, akibat perubahan struktur kementerian, aturan tersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga diperlukan Perpres baru.

“Kami meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres agar tukin bisa segera dicairkan. Perpres ini menjadi kunci utama dalam pencairan tukin dosen,” jelasnya.

Selain itu, Lalu Ari menyebut bahwa pemerintah juga bisa mempertimbangkan skema alternatif, seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen, untuk mengatasi keterlambatan pencairan tukin.

Lalu Ari meminta para dosen untuk bersabar karena pemerintah masih dalam tahap menyiapkan regulasi dan anggaran pencairan tukin. Ia menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pencairan tukin harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bisa bersabar. Komisi X DPR akan terus mengawal hingga tunjangan ini benar-benar cair,” pungkasnya.[dnl]