JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan aturan baru dalam pembelian elpiji 3 kilogram (kg) melalui pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, tahukah Anda bagaimana awal mula elpiji 3 kg diperkenalkan di Indonesia? Berikut sejarah lengkapnya!
Tujuan Aturan Baru Pembelian Elpiji 3 Kg
Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Indonesia dimulai pada tahun 1968 ketika PT Pertamina memperkenalkan tabung elpiji berukuran 12 kg yang berwarna biru.
Saat itu, elpiji diperkenalkan sebagai alternatif pengganti minyak tanah dan kayu bakar yang masih banyak digunakan oleh masyarakat.
Minyak tanah dan kayu bakar memiliki beberapa kelemahan, seperti:
– Pasokan yang tidak stabil dan sering mengalami kelangkaan
– Pembakaran yang kurang efisien dan menghasilkan banyak residu
– Dampak negatif terhadap lingkungan akibat emisi asap yang tinggi
Elpiji, yang terdiri dari campuran propana dan butana, menjadi solusi energi yang lebih bersih, lebih efisien, dan lebih mudah digunakan.
Namun, pada masa awal penggunaannya, elpiji masih terbatas hanya untuk masyarakat di kota-kota besar dan lebih banyak digunakan oleh kalangan menengah ke atas.
Program Konversi Minyak Tanah ke Elpiji 3 Kg
Pada tahun 2007, pemerintah Indonesia meluncurkan program konversi minyak tanah ke elpiji.
Kebijakan ini diambil karena tingginya ketergantungan masyarakat terhadap minyak tanah yang mendapatkan subsidi besar dari negara.
Untuk mengurangi beban subsidi serta memberikan solusi energi yang lebih stabil, pemerintah mengganti minyak tanah dengan elpiji 3 kg.
PT Pertamina kemudian memperkenalkan tabung elpiji 3 kg yang lebih kecil, praktis, dan terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah.
Tabung ini dikenal sebagai “tabung melon” karena bentuknya yang bulat dan warna hijau menyerupai buah melon.