JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Bekasi. Ia menegaskan bahwa praktik mafia tanah harus diberantas hingga ke akarnya.
Menurut Abdullah, modus yang dilakukan dalam kasus ini tergolong serius. Data tanah yang awalnya tercatat sebagai lahan darat tiba-tiba dipindahkan ke wilayah perairan. Akibatnya, ratusan hektar lahan yang sebelumnya dimiliki warga kini dikuasai oleh korporasi dan individu tertentu.
“Kami meminta kasus ini segera diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh membiarkan mafia tanah terus merajalela,” ujar Abdullah, Rabu (5/2/2025).
Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap bahwa 581 hektar lahan di Bekasi mengalami perubahan data. Terdapat dua perusahaan besar, yakni PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara, yang masing-masing menguasai lebih dari 90 dan 419 hektar. Selain itu, 11 individu juga diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan dengan luas total 72 hektar.