MEDAN, FAKTANASIONAL.NET – Saat ini adalah momen yang pas untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan Wamendagri, Bima Arya Sugiarto saat menjadi narasumber dalam FGD tentang Revisi UU Pemilu yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Jumat (7/2/2025).
Dalam diskusi tersebut, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyoroti berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian komprehensif guna memperbaiki sistem pemilu.
Menurutnya, sejumlah tantangan masih perlu diatasi, seperti tingginya biaya politik, efisiensi sistem, serta besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam setiap pemilu.
“Kalau kita mendengar di lapangan, baik dari para pelaku maupun para pemilih, ya kita semua sepakat. Pemilu sekarang itu di Pilkada (pemilihan kepala daerah) dan Pileg (pemilihan legislatif) mahalnya luar biasa,” kata Wamendagri Bima Arya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu diperlukan karena saat ini terdapat dua regulasi berbeda, yakni UU Pemilu dan UU Pilkada. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa tidak boleh ada perbedaan mendasar di antara keduanya.
Selain itu, menurutnya, masih terdapat sejumlah ketidakselarasan dalam nomenklatur ataupun pasal dan ayat pada kedua UU tersebut, sehingga revisi menjadi langkah penting.
“Artinya memang ini adalah momen yang sangat tepat, sangat tepat untuk melakukan revisi itu. Nah, saat ini Kemendagri membuka ruang Bapak/Ibu, saya latar belakangnya orang kampus, sangat terbiasa untuk berdialog, berdebat, dan berdiskusi. Dan saya percaya bahwa ada proses dialektika yang sangat menentukan output,” ungkap Wamendagri Bima Arya.