JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Program Keluarga Harapan (PKH) selalu menjadi perhatian utama bagi banyak keluarga di Indonesia.
Dengan adanya Bansos PKH 2025, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dukungan finansial yang membantu meringankan beban ekonomi.
Berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya, pencairan bansos PKH dilakukan secara termin dan terstruktur.
Informasi ini sangat penting untuk diketahui agar penerima dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.
Menurut laman resmi BPK dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018, pencairan bansos PKH disalurkan melalui empat termin berbeda setiap tiga bulan. Pembagian termin tersebut adalah sebagai berikut:
Termin 1: Januari sampai Maret
Termin 2: April sampai Juni
Termin 3: Juli sampai September
Termin 4: Oktober sampai Desember
Proses Penyaluran Bansos PKH 2025 Secara Termin
Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan terjadwal. Setiap termin memiliki periode tertentu yang disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah dan kebijakan yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar bantuan dapat tersebar merata dan tepat sasaran. Selain itu, dalam setiap termin terdapat indeks penyaluran yang berbeda sesuai dengan kategori penerima.
Misalnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun mendapatkan indeks per bulan yang berbeda dengan anak sekolah dasar atau pelajar tingkat menengah.