Jemaah Haji 2025 Wajib Miliki JKN Aktif

Ditjen PHU, Muhammad Zain

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan pada Rabu (12/2/2025) bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan pelindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Muhammad Zain.