Hukum  

Buron 19 tahun, Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Kredit Macet Nader Taher di Bandung

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana kasus kredit macet, Nader Thaher.

Nader yang buron sejak tahun 2006 atau 19 tahun lalu itu ditangkap di apartemen wilayah Cicadas, Bandung, Jawa Barat. Dia berhasil dibekuk pada Kamis (13/2/2025) kemarin.

“Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui keterangannya, Jumat (14/2/2025).

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Harli menyebut, selanjutnya Nader akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.